BONUS TERBARU BAVETLINE.COM : SPORTSBOOK BONUS DEPO AWAL 30% | KOMISI ROLLINGAN 0,7%. CASINO ONLINE : DEPO AWAL 10% | BONUS CASHBACK 5% SPORTSBOOK DAN CASINO . AYO IKUTAN BONUS2 NYA SEKARANG JUGA !!

KPK Sita 8 Kontainer Dokumen dari Penggeledahan di Bengkalis


Jakarta - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 8 kontainer berkas dan dokumen-dokumen terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Bengkalis yang menjerat Sekda Dumai, M Nasir. Penyitaan dilakukan usai penyidik menggeledah Kantor DPRD dan Dinas PU Bengkalis.

"Hasil penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas PU setempat, penyidik menyita 8 kontainer berkas dan dokumen-dokumen proyek jalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/3//2018).

BACA JUGA : Prediksi Chelsea Vs Tottenham Hotspur 01 April 2018

Menurut dia, hasil sitaan akan dijadikan barang bukti untuk kasus tersebut. Febri mengatakan bukti tersebut akan dipelajari lebih lanjut dan diklarifikasi kepada saksi atau tersangka.

"Sebagai rangkaian dari kegiatan di Bengkalis sejak Senin kemarin, hari ini tim masih melakukan kegiatan di daerah," ujarnya.

GABUNG DI BAVETLINE HANYA DENGAN MENGISI FORM DI BAWAH INI :

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

BACA JUGA : Prediksi Arsenal vs Stoke City 01 April 2018

"Sejalan dengan peningkatan penanganan perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MNS (Muhammad Nasir) dan HOS (Hobby Siregar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 11 Agustus 2018.

Perkaya Diri Sendiri

Keduanya diduga secara sah telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Bengkalis.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar," jelas Febri.

KPK menyangka keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.