Jakarta - Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati TKI bernama Zaini Misrin di Mekah, 18 Maret 2018. TKI asal Bangkalan, Madura, itu dituduh membunuh majikannya, 2004 silam.
Sepanjang proses hukum berjalan, otoritas Arab Saudi tidak pernah memberi kabar ke pemerintah Indonesia. Kabar terkait kasus hukum Zaini baru disampaikan setelah dia divonis mati pada 2008.
BACA JUGA : Prediksi Chelsea Vs Tottenham Hotspur 01 April 2018
Bahkan, pelaksanaan eksekusi mati TKI itu pun tidak diinformasikan terlebih dahulu kepada pemerintah Indonesia. Makanya, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) langsung menyampaikan protes lisan dan tertulis ke pihak Arab Saudi.
Selain Zaini, empat TKI juga dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi dalam 10 tahun terakhir. Rata-rata kasusnya terkait tuduhan pembunuhan.
Selengkapnya seputar eksekusi mati TKI di Arab Saudi dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Langgar Hukum Internasional
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar demonstrasi mengecam eksekusi mati TKI Zaini Misrin oleh pemerintah Arab Saudi. Keputusan itu dinilai tidak menghormati aturan hukum internasional.
BACA JUGA : Prediksi Arsenal vs Stoke City 01 April 2018
"Tata krama hukum Internasional di mana dalam konvensi di Wina sudah diatur. Setiap eksekusi mati harus memberikan pemberitahuan secara resmi kepada pemerintah Indonesia. Dan itu tidak dilakukan oleh Saudi," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, 20 Maret 2018.
Menurut dia, kejadian serupa sudah berulang kali terjadi. Pemerintah Arab Saudi kerap mengeksekusi mati TKI tanpa pemberitahuan ke otoritas Indonesia.
2 TKI Menunggu Eksekusi Mati
Kemlu RI menjelaskan, saat ini ada dua TKI yang tengah menunggu eksekusi mati di Arab Saudi. Mereka adalah Eti binti Toyib Anwar dan Tuti Tursilawati asal Majalengka, Jawa Barat.
GABUNG DI BAVETLINE HANYA DENGAN MENGISI FORM DI BAWAH INI :
Nasib nahas yang dialami oleh Zaini juga dikhawatirkan akan menimpa Eti dan Tuti dalam waktu dekat. Apalagi, Kemlu RI menggolongkan keduanya sebagai dua TKI yang berstatus "kritis", tinggal menunggu eksekusi mati."Yang kritis saat ini ada dua," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal.